Seorang sopir mobil ambulans dibuat kaget ketika membuka salah satu aplikasi untuk mengecek kendaraan bermotor. Ternyata, nomor polisi mobil ambulans yang digunakan diblokir.
Rupanya, kendaraan itu kena tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir bang,” kata Febryan, sopir ambulans swasta asal Tangerang dikutip pada Jumat (11/4/2025).
“Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” tambahnya.
Ia juga mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil. “Iya (mobil ambulans) sipil. Belum ransus (kendaraan khusus), tapi ada perizinan perorangan,” ujarnya.
“Semua bang, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung,” sambungnya lagi.
Febryan juga mengaku saat ini sedang mengajukan banding. Dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya. “Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengemudi tinggal melakukan konfirmasi saja ke petugas. Menurutnya, ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas.
“Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas,” tandasnya.